YOGYAKARTA - Pemberlakuan
Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tentang pencegahan penularan covid-19
di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga
sekarang belum berakhir.
Sejalan dengan instruksi Gubernur DIY tentang PTKM ini, personil
Koramil
03/
Dalam patroli tersebut, personil Koramil sinergi
dengan pihak Polsek Gondokusuman, Satpol PP, Kemantren dan perangkat kelurahan. Tak terkecuali Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Danramil 03/Gondokusuman, Mayor (Inf) Acuk Andrianto yang ikut dalam kegiatan ini, mengatakan patroli penegakan pendisiplinan prokes yang pihaknya lakukan merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DIY tentang PTKM.
"Patroli penegakan prokes yang kami laksanakan bersama pihak Polsek, Satpol PP, dan stakeholder lainnya untuk memastikan apakah warga sudah patuhi prokes atau bagaimana, " ujar Mayor (Inf) Acuk Andrianto.
Dikatakannya, upaya mengakhiri penularan covid-19 salah satunya harus disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak. Selain itu, menjauhi kerumunan dan mengurangi keluar rumah jika tak perlu selama pandemi.
Keputusan Pemprov DIY memberlakukan PTKM, kita dukung. Untuk itu, pihaknya bersama Forkopimcam turun tangan memantau kegiatan publik. Khususnya di wilayah keramaian seperti tempat-tempat pedagang baik di pasar, pertokoan, maupun tempat kuliner dan wisata.
"Untuk tempat-tempat dagang atau pertokoan dan kuliner jam operasinya dibatasi sampai pukul 19.00 Wib. Ini juga kita pantau dengan harapan pandemi bisa segera berakhir, " jelas Danramil Gondokusuman.
Terkait penerapan prokes, pihaknya telah menindak tegas bagi siapa saja yang terjaring melanggar prokes dan melanggar pembatasan jam malam. Bahkan, pedagang yang kedapatan melanggar telah dilakukan penahanan KTP dan diambil di Kantor Kemantren.
Selain patroli penegakan prokes, juga membangun komunikasi dengan warga agar mewaspadai bencana alam yang belakangan marak terjadi, seperti longsor, banjir maupun pohon tumbang. (Muhis)