MAGELANG - Polsek Muntilan Polres Magelang, kembali menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di Jalan Simpang Empat Sayangan, Kabupaten Magelang.
Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) dipimpin langsung Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto, melibatkan tujuh personil TNI AD dari Koramil 14/Muntilan.
Sementara itu, dari lokasi operasi terpantau warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, sebagian besar dari kalangan muda.
Mereka yang tidak memakai masker, pun dijatuhi sanksi sosial. Sanksi yang diberikan sebagai bentuk efek jera.
Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto mengatakan sanksi sosial yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan disuruh menyapu jalan, mengucap Pancasila dan menyanyi lagu Indonesia Raya juga berjanji lisan tidak mengulangi lagi tidak memakai masker.
"Bagi yang tidak membawa masker, kita kasih supaya di jalan mereka pakai masker, " ujar Kompol Mudiyanto, Jumat (15/1/2021).
Tentang masih banyaknya yang melanggar protokol kesehatan jika melihat dari hasil operasi salah satunya karena hukuman yang dijatuhkan ke mereka terlalu ringan. Bahkan sanksi yang diberikan petugas selama operasi, seolah hanya main-main saja.
"Mereka tidak jera karena sanksinya ringan, " katanya.
Ia berharap, masyarakat tidak menganggap remeh covid. Oleh karena itu, setiap berada di luar rumah hendaknya selalu memakai masker. Begitu juga mencuci tangan dan menjaga jarak harus dijadikan sebagai gaya hidup. (Muh)